Papuanesia.id –
JAYAPURA-Perjalanan dua pemuda SD dan HB untuk bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar dari penjualan ganja mereka nampaknya harus dikubur dalam – dalam. Setelah berhasil dibekuk pada Jumat (1/7) pekan kemarin, keduanya kini harus meringkuk di tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ya syukur – syukur jika hanya dikurung 4 tahun mengingat ancaman pidana pasal 111 ayat (1) memiliki ancaman maksimal 12 tahun.
Dari hasil penyidikan diketahui jika 100 paket barang haram ini rencananya akan kembali dijual. Namun ternyata bukan dipasarkan ke Jayapura melainkan ke Timika. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon melalui Kasat Narkoba, Iptu Nur Alamsyah menyampaikan bahwa Kabupaten Timika menjadi pelabuhan akhir dari 100 bungkus ganja ini. “Iya rencananya mereka mau menggeser ganja – ganja ini ke Timika sebagai tujuan akhirnya,” jelas Nur Alamsyah, Senin (4/7).
Untuk harga per paketnya sendiri disebutkan dijual dengan harga Rp 500 ribu, sehingga jika laku semua maka kedua pemuda ini bisa mengantongi uang sebesar Rp 50 juta. Hanya untungnya belum sempat dipasarkan, keduanya keburu ditangkap lebih dulu. Kata Nur Alamsyah rencananya pelaku mau mengantarkan barang tersebut ke Sentani untuk selanjutnya dibawa ke Timika akan tetapi gelagat keduanya mencurigakan sehingga saat diperiksa ternyata betul keduanya menyimpan 100 paket daun ganja.
“Hanya menurut mereka ini baru pertama kali akan dieksekusi tapi batal karena tertangkap. Kami masih menelusuri darimana barang haram sebanyak ini, sebab akan sangat membahayakan jika ganja – ganja ini akhirnya beredar di Jayapura, aka nada banyak yang jadi korban,” imbuhnya. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]