JAYAPURA, Papuanesia.id – Sebanyak 142 mahasiswa asal Papua yang kuliah di luar negeri akan dipulangkan. Keputusan ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kepada mahasiswa yang tidak selesai kuliah dan melebihi batas waktu studi sesuai perjanjian pemberian beasiswa.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua Aryoko AF Rumaropen mengatakan, pemulangan mahasiswa itu berdasarkan evaluasi pemprov selama mahasiswa tersebut menempuh studi di dalam maupun luar negeri.
“Jadi berdasarkan evaluasi ada 145 mahasiswa Papua yang tidak menyelesaikan kuliahnya, baik S1, S2 dan S3 sebagaimana yang sudah diatur dalam keputusan penerima beasiswa,” katanya, Minggu (17/4/2022).
Menurutnya hal ini sudah ada dalam perjanjian dengan mahasiswa saat proses awal penerima beasiswa.
“Mereka yang dipulangkan ini rata-rata melebihi masa studi di atas 6 tahun. Bahkan ada yang 9 hingga 10 tahun,” ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu ada yang terkena persoalan hukum hingga tidak menyelesaikan kuliah dan dianggap hal tersebut sudah keterlaluan.
“Untuk itu kami wajib pulangkan,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]