TIMIKA | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali menggandeng Kejaksaan Negeri Mimika dan Nabire dalam hal penjaminan hak sosial tenaga kerja.
Kepala BPJamsostek Cabang Mimika, Verry K. Boekan menerangkan, penandatanganan kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya. Akan berlaku hingga dua tahun ke depan.
Pentingnya kerjasama menurutnya dalam hal pengawasan kepatuhan badan usaha, menjamin tenaga kerjanya memiliki jaminan sosial.
“Kebutuhan yang pertama adalah kepatuhan wajib untuk mendaftarkan badan usahanya dan tenaga kerjanya dalam program jamsostek,” terang Verry usai penandatanganan kerjasama di Hotel Horison Diana, Kamis (17/2/2022).
Sedangkan tujuan kedua dijelaskan Verry adalah kepatuhan badan usaha membayar iuran.
Sebab, dijelaskan Verry, hingga saat ini terdapat 17 badan usaha di Mimika yang menunggak iuran BPJamsostek hingga Rp2,2 miliar.
Sedangkan untuk di Nabire, terdapat 10 perusahaan yang menunggak hingga Rp383 juta.
Oleh karena inilah, selain penandatanganan kerjasama, BPJamsostek juga menyerahkan surat kuasa khusus kepada kedua kejaksaan untuk melalukan pengawasan atas dua hal ini.
“Selain iuran, juga ada badan usaha di Mimika yang belum daftarkan tenaga kerjanya. Ada 20 perusahaan yang akan kami coba undang. Kota lakukan penyeluhan hukum bersama dengan Kejaksaan Negeri Mimika sehingga memastikan hak-hak tenaga kerja dalam program Jamsostek bisa terlindungi,” terang Verry.
Kejaksaan Negeri Timika merespon baik tujuan BPJamsostek dalam menjamin hak tenaga kerja ini.
Kepala Kejari Timika, Sutrisno mengatakan akan mendukung program BPJamsostek sebagai mitra Kejaksaan Negeri Timika.
“Kita dukung kegiatan-kegiatannya, yang sudah berjalan tetap kita tingkatkan. Antara lain penagihan-penagihan yang macet, kita bantu untuk menagih. Yang belum daftar kita bantu supaya terdaftar,” kata Sutrisno pada kesempatan yang sama.
Kejari Timika, menurut Sutrisno memang menaruh perhatian atas BPJamsostek terutama bagi pekerja-pekerja menengah ke bawah seperi tukang ojek, aparat kampung hingga tenaga honorer.
Dikatakannya, jika dikemudian hari terdapat badan usaha yang macet membayar iuran dan menyulitkan tenaga kerja memperoleh haknya, pihak jaksa akan segera memberikan surat pemanggilan.
“Kalau ada kendala bisa dilaporkan ke saya. Biar saya surati untuk kita panggil,” tekan Sutrisno.
Hal senada juga dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal.
Dikatakannya, meski jumlah perusahaan di Nabire yang berhutang ke BPJamsostek ini lebih rendah dari yang ada di Mimika, namun pihaknya akan tetap optimal melakukan pengawasan atas hal itu.
Menurutnya, pihak kejaksaan benar-benar menyadari bahwa hal ini penting untuk melindungi hak tenaga kerja terutama yang mengalami kecelakaan kerja.
“Mana kala dikemudian hari terjadi hal-hal dan resiko-resiko dari pekerjaan itu kemudian BPJS akan mengulurkan tangan atau punya peran untuk membantu teman-teman yang melaksanakan pekerjaan,” jelas Rizal.
Ditekankan Rizal, hubungan kerjasama Kejaksaan dengan BPJamsostek bisa optimal jika semua stakeholder yang terkait ini benar-benar menyadari peran dan tanggungjawabnya.
Ia juga berharap, Pemerintah setempat dapat mendorong perusahaan yang berhutan ke BPJamsostek agar secepatnya menyelesaikan kewajibannya.
“Kami sangat mengharapakan dukungan dari Pemerintah untuk kemudian mendorong bagaimana pelaksanaan piutang-piutang tunggakan perusahan bisa berjalan dengan baik. Agar BPJS jangan selalu menangung kerugian,” pungkas Rizal.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :17 Perusahaan di Mimika Nunggak Iuran, BPJamsostek Mimika Gandeng Kejaksaan
Sumber: [1]