JAKARTA, Papuanesia.id – Dua jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimutasi. Kedua jaksa itu, Lie Putra Setiawan dan Budi Nugraha.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mutasi kedua jaksa karena mendapatkan promosi jabatan. Keduanya, kata dia mendapatkan tugas di daerah.
“Dari sisi kepangkatan sudah waktunya promosi, yaitu Lie putra Setiawan dan Budi Nugraha. Keduanya promosi sebagai koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ujar Ali di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dia menjelaskan, Jaksa Lie Putra Setiawan sebelumnya merupakan pemimpin tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi mantan wakil pemimpin DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.
Kemudian tim JPU perkara eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, advokat Maskur Husain, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, bekas direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar serta berbagai kasus korupsi lain.
Dia juga pernah mengajukan permohonan uji materiil ke MA terkait surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penugasannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK. Surat tersebut terkait Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]