JAKARTA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua kepala daerah di Papua sebagai tersangka dugaan korupsi. Keduanya yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan serta informasi warga. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Terkait penetapan tersangka RHP dan Gubernur LE ini untuk menindaklanjuti laporan warga dan juga informasi yang diterima KPK,” ujar Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, pimpinan KPK kerap mendapat keluhan dari warga hingga pegiat antikorupsi saat berkunjung ke Papua. Masyarakat merasa seolah-olah KPK tidak pernah mengusut laporan dugaan korupsi di Papua. Padahal berdasarkan laporan dari warga, banyak dugaan korupsi terkait infrastruktur terjadi di Papua.
“Sudah lama KPK menerima informasi warga Papua terkait praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi warga,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]