Jakarta –
Kementerian Agama resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini ditiadakan. Keputusan ini didasari oleh masih menyebarnya virus Corona baru atau COVID-19.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan salah satu alasan pembatalan ibadah haji 2020 karena wabah virus Corona yang tak kunjung selesai. Menag menyebut aspek kesehatan adalah hal yang harus diutamakan
“Karena pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan,” katanya.
Selain itu, pembatalan dilakukan karena tak adanya kepastian dari pihak Arab Saudi. Fachrul mengatakan hal tersebut membuat Indonesia tidak memiliki waktu untuk melakukan persiapan keberangkatan haji.
Lantas, bagaimana dengan nasib calon anggota jemaah yang seharusnya berangkat tahun ini?
Pemerintah memberikan dua opsi untuk mereka. Berikut ini opsi yang bisa diambil oleh calon anggota jemaah yang batal berangkat.
Simak video ‘Faktor Kesehatan Jadi Alasan Pembatalan Haji Tahun 2020’: