Tangkapan layar InstagramTim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
KOMPAS.com- Dua orang anggota kepolisian di Aceh Timur, Brigadir R dan Brigadir E terkena sanksi kode etik dan ditahan di sel Propam.
Penyebabnya, kedua polisi itu terlibat baku hantam dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Mereka (Brigadir R dan E) terkena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.
Kronologi
Ilustrasi perkelahian
Kejadian itu bermula saat Brigadir R dan E sedang memasang spanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
AKBP Eko menuturkan, seorang pria bernama Ramlan yang diketahui merupakan orang gangguan jiwa mendatangi keduanya.
Ramlan kemudian membentak-bentak serta memarahi dua polisi itu.
“Mana duit saya dan tekenen, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi,” teriak Ramlan saat itu.
Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban