JAYAPURA, Papuanesia.id – Propam Polda Papua menahan tiga anggota Polri terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, RHP ke Papua Nugini. RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP,” kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu (16/7/2022).
Ketiganya adalah Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Menurut Gustav, ketiganya merupakan anggota pengawalan pribadi RHP sejak menjabat Bupati Mamberamo Tengah.
Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP pada Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).
Aipda AI dilaporkan menyiapkan kendaraan yang dipakai RHP kabur dan menyiapkan handphone.
Gustav mengatakan, ketiga anggota Polri itu akan ditahan selama 30 hari. Mereka akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Sumber: [1]