JAYAPURA, Papuanesia.id – Oknum polisi yang membantu kaburnya Bupati Mamberamo Tengah akan menjalani sidang kode etik profesi. Bupati berinisial RHP tersebut merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan, Propam Polda Papua telah menahan ketiga oknum polisi tersebut. Ketiganya akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ), ” ujar Gustav di Jayapura, Sabtu (16/7/2022).
Dia menuturkan, ketiga oknum Brimob itu, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah. Menurutnya, ketiga oknum polisi itu merupakan pengawal RHP sejak menjabat Bupati Mamberamo Tengah.
“Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP,” tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]