MANOKWARI, Papuanesia.id – Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, saat ini kasus tambang emas ilegal tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Setelah penetapan tersangka, 33 pekerja tambang emas ilegal ini ditahan selama 20 hari di sel Polres Manokwari untuk kepentingan penyidikan,” ujar Herman Gultom dalam konferensi pers di Mapolres Manokwari, Senin (28/11/2022).
Dia menjelaskan, awalnya total ada 46 orang yang diamankan. Kemudian 13 lainnya sudah dipulangkan karena hanya berperan sebagai juru masak.
“Sebanyak 33 tersangka ini bukan warga Manokwari, mereka didatangkan dari luar oleh oknum pemodal untuk bekerja sebagai pemimpin grup, operator ekskavator, pendulang dan penjaga kas (penyaring emas),” kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]