Papuanesia.id –
JAYAPURA-Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan DK (24) sebagai tersangka karena terbukti membawa ratusan pil sapi atau pil koplo. Dari perbuatan yang dilakukan, DK dijerat dengan pasal 197 Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan selama 3 hari terakhir diketahui jika pemuda bertato ini sudah 4 kali mengirimkan barangnya ke Jayapura hingga saat terakhir ditangkap. Untuk setiap pengiriman ada sebanyak 900 butir pil sapi sehingga jika ditotal hingga kini ada 3600 butir.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini dilakukan penahanan,” kata Kasat Narkoba, Iptu Alamsyah Ali melalui ponselnya, Senin (14/3).
Penyidik sendiri memastikan akan mengembangkan informasi ini dengan mencari tahu pelaku lainnya baik yang menggunakan maupun yang ikut mengedarkan. Sebab dengan jumlah sebanyak itu, tentunya pelaku DK sudah memiliki jejaring siapa saja yang memesan atau menggunakan. “Memang ada obat yang hancur, tapi kalau dihitung semua ya jumlahnya 3600 butir tadi,” tambahnya.
Kasat menambahkan bahwa jenis obat Trihexyphenidyl ini merupakan obat antimuskarinik yang bisa digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat efek samping obat tertentu. Obat ini termasuk antipsikotik yang dapat menimbulkan kecanduan dan efek samping yang berbahaya jika dikonsumsi dalam terus menerus dalam jumlah besar atau melebihi dosis yang dianjurkan dokter.
Pil ini cukup dikenal oleh pengguna narkoba, karena harganya yang murah. Biasa disebut juga dengan THP dan biasa dipakai untuk mengobati gangguan tubuh yang tak normal dan obat ini kerap ditemui disalahgunakan karena murah. “Jadi selain pengguna, pelaku DK juga sebagai pengedar,” imbuh kasat. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]