JAKARTA, Papuanesia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 meliputi wilayah luar Jawa Bali berlaku 1-14 Maret 2022.
Dalam Indmendagri sejumlah wilayah di Papua berstatus PPKM Level 3. Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan warga dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan lansia
“Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis dua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lansia,” dikutip dalam Inmendagri tersebut, Selasa (1/3/2022).
Berikut wilayah yang berstatus PPKM Level 3 di Papua :
1. Kabupaten Merauke
2. Kabupaten Jayawijaya
3. Kabupaten Jayapura
4. Kabupaten Nabire
5. Kabupaten Kepulauan Yapen
6. Kabupaten Biak Numfor
7. Kabupaten Puncak Jaya
8. Kabupaten Mimika
9. Kabupaten Sarmi
10. Kabupaten Keerom
11. Kabupaten Pegunungan Bintang
12. Kabupaten Yahukimo
13. Kabupaten Tolikara
14. Kabupaten Waropen
15. Kabupaten Boven Digoel
16. Kabupaten Mappi
17. Kabupaten Asmat
18. Kabupaten Supiori
19. Kabupaten Mamberamo Raya
20. Kabupaten Mamberamo Tengah
21. Kabupaten Yalimo
22. Kabupaten Lanny Jaya
23. Kabupaten Puncak
24. Kabupaten Dogiyai
25. Kota Jayapura
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]