SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM — Berdasarkan hasil kajian ilmiah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat, daerah di Jabar saat ini dibagi ke dalam dua kategori. Yakni daerah yang telah diperkenankan melakukan skema new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan daerah yang diharuskan untuk melanjutkan PSBB hingga Juni mendatang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, daerah yang boleh memulai AKB berjumlah 15 daerah, atau 60% dari total daerah di Jabar. Daerah ini adalah yang telah masuk ke dalam zona biru dalam level kerentanan penyebaran Covid-19 nya.
Ke-15 daerah tersebut meliputi :
Kab. Bandung Barat
Kab. Ciamis
Kab. Cianjur
Kab. Cirebon
Kab. Garut
Kab. Kuningan
Kab. Majalengka
Kab. Pangandaran
Kab. Purwakarta
Kab. Sumedang
Kab. Tasik
Kota Banjar
Kota Cirebon
Kota Sukabumi
Kota Tasik
Dalam pelaksanaan AKB, Emil, sapaan Ridwan Kamil telah menjabarkan sejumlah poin teknis untuk diperhatikan :
1. Waktu pelaksanaan diserahkan pada kepala daerah
Emil mengatakan bahwa AKB akan dimulai secara perlahan dan bertahap. Pelaksanaan skema ini akan dimulai pada 1 Juni mendatang, namun waktunya spesifiknya kembali diserahkan pada kepala daerah yang bersangkutan, sesuai dengan kesiapan masing-masing.
“Bagi yang siap memulai 1 Juni, silakan. Bagi yang belum siap jangan dipaksakan,” ungkap Emil di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (29/5/2020).
Selama 14 hari pertama pelaksanaan AKB, akan ada 21 ribu petugas gabungan dari TNI dan Polri yang akan disiagakan di titik-titik potensi keramaian yang mulai dibuka. Seperti rumah ibadah, tempat perbelanjaan, dan sebagainya.
“Jangan kaget bila nanti ada TNI dan Polisi di rumah-rumah ibadah, atau nempel di acara-acara sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan protokol kesehatan terlaksana,” ungkapnya.
2. Pusat aktivitas warga dibuka bertahap
Daerah yang diperkenankan melaksanakan AKB tidak boleh langsung membuka seluruh pusat aktivitas warga secara serentak. Pembukaan pusat aktivitas setidaknya dibagi ke dalam tiga tahap.
Tahap pertama adalah pembukaan rumah ibadah. Pada 1 Juni, para kepala daerah diperkenankan untuk membuka kembali rumah-rumah ibadah dengan hanya memfungsikan 50% dari kapasitasnya.
Tahap kedua adalah pengoperasian sektor ekonomi. Pada tahap ini, sektor ekonomi yang boleh beroperasi adalah yang memiliki resiko penyebaran Covid-19 kecil, meliputi industri dan perkantoran.
“Tahap ketiga baru untuk retail dan shopping mall, pokoknya yang bersifat hilir mudik orang keluar masuk. Ini adalah sektor ekonomi resiko tinggi,” ungkapnya.
AYO BACA : PSBB Jabar Diperpanjang: Bodebek hingga 4 Juni, Daerah Lainnya hingga 12 Juni
Dia mengatakan, jarak antara memulai satu tahap dengan tahap lainnya adalah 7 hari. Setelah satu minggu pelaksanaan tahap pertama, akan dilakukan evaluasi sebelum tahap kedua dimulai.
“Ini untuk memastikan bahwa tidak ada hal buruk terjadi selama 7 hari tersebut. Kalau ternyata ada, ya tahap selanjutnya akan diundur,” ungkapnya.
Sementara itu, kegiatan pariwisata di zona biru boleh dibuka namun tidak boleh mengundang kerumuman. Wisata yang diperkenankan hanyalah solo traveling.
“Wisata keluarga belum boleh,” ungkapnya.
3. Mall harus menyertakan surat pernyataan
Emil mengatakan, mall yang nantinya diizinkan beroperasi harus menyerakan surat pernyataan. Isinya menyatakan bahwa pihak mall memahami protokol kesehatan.
“Kami juga meminta ada 1 orang yang ditugaskan sebagai Gugus Tugas Covid-19 di toko itu, jadi manajer penanganan Covid-19. Sehingga bila ada petugas yang bertanya, dia bisa memperlihatkan surat pernyataan tersebut,” ungkapnya.
4. Sekolah tetap tutup
Seluruh aktivitas sekolah belum diperbolehkan untuk dibuka dalam skema AKB. Emil mengatakan hal tersebut dilakukan guna melindungi anak-anak yang dinilai masih rentan terpapar bila kembali beraktivitas dalam suasana sekolah yang ramai.
“Sekolah belum boleh sama sekali beroperasi, walaupun di zona biru. Anak-anak harus diutamakan keselatamannya,” ungkapnya.
“Sekolah tetap tutup sampai kami betul-betul yakin tidak ada ancaman yang luar biasa,” tambahnya.
5. Akan hadir rapid test keliling
Selama AKB berlangsung di 15 daerah di atas, Emil menyebutkan nantinya akan hadir ambulan berbentuk mobil keliling yang isinya membawa alat-alat rapid test. Pengetesan massal akan dilakukan lewat setidaknya 400 ambulan yang disebar ke daerah-daerah pelaksana AKB.
6. Bisa kembali jadi PSBB
Meskipun sudah dinyatakan masuk ke dalam zona biru dan diperkenankan melaksanakan AKB, Emil mengatakan bahwa bukan tidak mungkin suatu daerah kembali mundur ke zona sebelumnya–dalam hal ini zona kuning.
“Jangan kaget kalau nanti angka-angkanya kurang baik, akan melakukan PSBB lagi. Tiba-tiba dari zona biru ke kuning, dari zona kuning ke merah, itu bisa (diberlakukan) PSBB lagi,” ungkapnya.
AYO BACA : Daftar Lengkap Pembagian Wilayah untuk PSBB dan New Normal Jabar