BIAK NUMFOR, Papuanesia.id – Sebanyak 85 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB (Lapas) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendapat remisi Kemerdekaan RI. Dua di antaranya langsung bebas.
“Ke-85 warga binaan Lapas Biak yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat karena berkelakuan baik serta rutin mengikuti pembinaan kegiatan Lapas,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Biak Waridi, Rabu (17/8/2022).
Dia menambahkan, besaran remisi bervariasi satu hingga enam bulan.
“Remisi ini menjadi hal rutin setiap perayaan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan RI,” katanya.
Waridi berharap untuk warga binaan yang belum mendapat remisi untuk tidak berkecil hati karena program ini akan berlaku setiap tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Sumber: [1]