SORONG, Papuanesia.id – Sebanyak 97 satwa liar coba diselundupkan ke luar Pulau Papua. Namun penyelundupan ini dapat digagalkan tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Satgas Gakkum dan polisi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKSDA Papua Barat Budi Mulyanto mengatakan, 97 satwa liar berupa burung yang diamankan tersebut sebanyak 96 berstatus dilindungi. Kemudian satu ekor berstatus tidak dilindungi.
Dia menjelaskan, puluhan burung yang statusnya dilindungi tersebut yakni Nuri Bayan 11 ekor, Mambruk Ubiat 2 ekor, Nuri Kabare 1 ekor, Nuri Coklat 13 ekor, Kakatua Koki 7 ekor, Kasturi kepala hitam 40 ekor, Perkici Pelangi 5 ekor, Nuri kelam 6 ekor dan Cenderawasih kuning kecil s11 ekor.
“Sedangkan satwa liar burung yang statusnya masih kategori tidak dilindungi jagal Papua sebanyak 1 ekor,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Dia mengatakan, satwa liar tersebut berasal dari Jayapura, Provinsi Papua dengan tujuan Surabaya. Hewan ini dibawa menggunakan kapal Pelni yang kemudian digagalkan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]