PANIAI, Papuanesia.id – Empat perempuan dari Sukabumi, Jawa Barat jadi korban perdagangan orang di Papua. Aksi ini terbongkar usai Polres Paniai menerima laporan dari Polres Sukabumi.
Kapolres Paniai Kompol Abdus Syukur Felani mengatakan laporan itu masuk pada Rabu (15/2/2022). Dari informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan empat perempuan yang diduga sebagai korban di daerah Distrik Baya Biru.
Keempat perempuan itu yakni, AN (24), IA (18), NS (18) dan SN (17). Mereka pun dibawa ke Kantor Perwakilan Polres Paniai yang berada di Kabupaten Nabire dengan pesawat. Dari hasil interogasi tersebut, ditangkap satu pria berinisial K (54).
“Kami menetapkan seorang tersangka berinisial K umur 54 tahun, tempat tanggal lahir ujung pandang 22 mei tahun 1968, jenis kelamin laki-laki agama islam, pekerjaan wiraswasta status kawin, alamat oyehe Nabire,” ucap Abdus Syukur dikutip dari portal resmi Humas Polri, Rabu (23/2/2022).
Dari penangkapan K, polisi juga mengamankan sejumlah bukti transfer dengan nominal total Rp69 juta. Pelaku K pun statusnya ditetapkan tersangka.
“Kami lakukan penyitaan barang bukti yang pertama yaitu identitas ke empat korban yaitu KTP dan yang kedua adalah bukti transfer, yang pertama senilai Rp50 juta dan yang kedua senilai Rp19 juta. Dari proses ini kami melakukan atau menetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Abdus Syukur menuturkan, dalam proses ini kami selalu berkordinasi dengan Polres Sukabumi. Sebelumnya dalam kasus ini, Polres Sukabumi juga menetapkan dua orang tersangka berinisial A dan MD.
Editor : Nani Suherni
Sumber: [1]