Home News Lagi, Ayah Kandung di Mimika Cabuli 3 Anak Perempuannya, Satu Disetubuhi  – Papuanesia.id

Lagi, Ayah Kandung di Mimika Cabuli 3 Anak Perempuannya, Satu Disetubuhi  – Papuanesia.id

by Papuaku
Lagi, Ayah Kandung di Mimika Cabuli 3 Anak Perempuannya, Satu Disetubuhi  - RSS FEED BERITA

TIMIKA | Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Mimika, Papua. Kali ini dilakukan oknum ayah kandung berinisial SAS (53), warga Nawaripi dalam, Timika.

Perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap tiga anak perempuannya. Namun, satu dari ketiga anak perempuannya yang dicabuli, dilakukan hingga disetubuhi.

Di mana, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak November 2021, dan terakhir kali persetubuhan dilakukan pada hari Minggu, 20 Februari 2022 ketika mengantar korban yang masih pelajar berusia 15 tahun pergi beribadah di gereja.

“Keterangan sementara yang kami dapatkan, korban ini merupakan anak kelima dari enam bersaudara. Yangmana perbuatan ini telah dilakukan ke kedua anaknya sebelumnya,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar yang ditemui Polsek Mimika Baru, Kamis (24/2/2022).

Bertu mengungkap, pencabulan yang dilakukan terhadap kedua anaknya sebelumnya, dilakukan hanya pada saat masih kecil, dan kini keduanya telah dewasa.

“Anaknya yang terakhir yang masih pelajar ini, itu yang sudah sampai disetubuhi,” katanya.

Awalnya, korban tinggal bersama tantenya dan telah menjadi anak angkat, lantaran ibu kandung korban telah meninggal dunia. Namun, karena ada masalah yang terjadi, sehingga korban kembali tinggal bersama ayahnya yang sudah menikah lagi dengan perempuan lain.

Perbuatan bejat itu dilakukan pada saat korban sudah kembali tinggal serumah dengan ayahnya.

“Alasannya suruh pijat-pijat. Setelah itu mulai memegang dibagian vital korban,” tutunya.

“Kejadian ketiga diajak ke belakang rumah,” imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku, yang bersangkutan pelaku telah ditangkap di rumahnya di Nawaripi dalam dengan diamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban.

Pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lantaran pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukumannya 15 tahun pidana penjara ditambah sepertiga.

Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Lagi, Ayah Kandung di Mimika Cabuli 3 Anak Perempuannya, Satu Disetubuhi 

Sumber: [1]

Related Posts