Papuanesia.id –
MERAUKE-Polres Mappi musnahkan ratusan botol minuman keras ilegal maupun minuman keras lokal yang berhasil disita oleh Polres Mappi lewat Tim Siluman. Pemusnahan ini dilakukan Polres Mappi Kamis (24/2) dengan cara ditumpahkan pada lubang yang digali. Namun sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu Miras ilegal tersebut dipajang di atas meja untuk diperlihatkan kepada warga dan para tokoh warga dan pejabat yang hadir dalam pemusnahan ini. Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedi Susanto, melalui Kasat Narkoba Ipda Amir, ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya membenarkan pemusnahan Miras ilegal ini. Kasat Narkoba Amir menjelaskan, dalam pemusnahkan ini, selain disaksikan oleh warga, juga ada tokoh agama, pemuda, para pejabat TNI dan Polri serta wakil bupati dan Sekda Mappi. ‘’Para pejabat dan tokoh agama dan warga yang hadir memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil menyita Miras ilegal ini. Kenapa, karena sekitar 70-80 persen tindak pidana yang terjadi di Mappi didahului dengan masalah Miras,’’ katanya. Karena itu, pemerintah daerah dan para tokoh yang hadir tersebut meminta kepolisian untuk tetap mengawasi peredaran dan penjualan Miras di Mappi. Apalagi, lanjut Kasat Narkoba Amir, Peraturan Daerah di Mappi melarang pembuatan, penyimpanan dan penjualan minuman keras tersebut. ‘’Karena larangan itu, maka oknum warga yang memasukkan Miras ke Mappi selalu main kucing-kucingan dengan kita,’’ katanya. Kasat Narkoba Amir mengungkapkan bahwa Miras ilegal yang dimusnahkan tersebut berupa 366 botol Miras pabrikan dari berbagai merek yakni RB, anggir merah, bir bintang, dan Bronson. Lalu 15 liter Sopi merah dan 4 liter Saguer.(ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]