Home News 38 Wilayah di Papua dan Papua Barat Berstatus PPKM Level 3 

38 Wilayah di Papua dan Papua Barat Berstatus PPKM Level 3 

by Papuaku
38 Wilayah di Papua dan Papua Barat Berstatus PPKM Level 3 

JAKARTA, Papuanesia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 meliputi wilayah luar Jawa Bali berlaku 1-14 Maret 2022.

Dalam Indmendagri sejumlah wilayah di Papua berstatus PPKM Level 3. Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan warga dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan lansia 

“Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis dua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lansia,” dikutip dalam Inmendagri tersebut, Selasa (1/3/2022).

Berikut wilayah yang berstatus PPKM Level 3 di Papua : 

1. Kabupaten Merauke

2. Kabupaten Jayawijaya 

3. Kabupaten Jayapura

4. Kabupaten Nabire

5. Kabupaten Kepulauan Yapen

6. Kabupaten Biak Numfor

7. Kabupaten Puncak Jaya

8. Kabupaten Mimika

9. Kabupaten Sarmi

10. Kabupaten Keerom

11. Kabupaten Pegunungan Bintang

12. Kabupaten Yahukimo

13. Kabupaten Tolikara

14. Kabupaten Waropen

15. Kabupaten Boven Digoel

16. Kabupaten Mappi

17. Kabupaten Asmat

18. Kabupaten Supiori

19. Kabupaten Mamberamo Raya

20. Kabupaten Mamberamo Tengah

21. Kabupaten Yalimo

22. Kabupaten Lanny Jaya

23. Kabupaten Puncak

24. Kabupaten Dogiyai 

25. Kota Jayapura

Editor : Kurnia Illahi

Sumber: [1]

Related Posts