TIMIKA | Pemerintah Republik Indonesia telah menghapus aturan wajib test antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dosis kedua.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, Reynold Ubra mengatakan pihaknya tentu akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Perhubungan dan UPBU di Mimika serta UPP Pomako akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Reynold, Selasa (8/3/2022).
Namun pihaknya juga menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden usai melakukan rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022) menjelaskan terkait kewajiban tes antigen.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.
Kebijakan ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Selain kebijakan untuk pelaku perjalanan, adapun untuk seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan pedulilindungi.
“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, untuk daerah level 4 dibolehlan 25 persen, level 3 50%, level 2 75 persen dan level 1 100%,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Terkait Penghapusan Kewajiban Tes Antigen, Pemda Mimika Ikuti Aturan Pusat
Sumber: [1]