Home News Polres Mappi Tangkap 2 Gembong Pencuri yang Sering Beraksi di Kepi – Papuanesia.id

Polres Mappi Tangkap 2 Gembong Pencuri yang Sering Beraksi di Kepi – Papuanesia.id

by Papuaku
Polres Mappi Tangkap 2 Gembong Pencuri yang Sering Beraksi di Kepi - RSS FEED BERITA

TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mappi berhasil menangkap dua gembong pencuri yang sedang beraksi di Wilayah Kepi, Kabupaten Mappi, Papua.

Dua pelaku berinisial EE alias Erro, spesialis pencurian telepon seluler (handphone) di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), dan YR alias Rope, pelaku pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mappi dan terlibat kasus pencurian di 14 TKP.

Kapolres Mappi, AKBP Damianus Dedy Susanto melalui Kasatreskrim Polres Mappi, Iptu Andi Suhidin, dalam keterangan yang diterima Seputarpapua.com, Selasa (8/3/2022), menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada hari Rabu, 2 Maret 2022 dan Minggu, 6 Maret 2022 oleh Tim Elang Rawa Satreskrim Polres Mappi.

Pelaku EE alias Erro ditangkap di Jalan Sumatera, sementara YR alias Rope ditangkap di area pelabuhan Mappi.

Hasil interogasi terhadap pelaku EE alias Erro yang kini sudah ditetapkan tersangka, keduanya mengaku telah melakukan tujuh kali pencurian, antara lain di Km 06 Kepi, Jalan Sumatera, jalan pasar masing-masing di kios, warung bakso depan SMA, Jalan Kaman, dan SMPN 1 Obaa.

“Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pelaku melakukan pencurian dengan harapan dapat menjual hasil curiannya untuk selanjutnya dipakai beli makan serta untuk miras,” terang Kasatreskrim.

Selanjutnya Tim Elang Rawa kembali melakukan penangkapan terhadap para pembeli barang hasil curian (penadah) serta mengamankan barang bukti.

Sedangkan interogasi terhadap pelaku YR alias Rope, juga mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian di 14 TKP. Di Jalan Tenemogon melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di jalan masuk pasar pencurian uang senilai Rp30 juta, di kios pelabuhan mencuri uang Rp10 juta, di Toko Bakti mencuri uang Rp5 juta, dan di Kios Buyung mencuria jang Rp10 juta dan 3 unit handphone.

Selanjutnya di Jalan Sumatera depan kompleks kediaman Kapolres, mencuri hewan ternak ayam, di SD Wamom mencuri 1 unit komputer, buku dan bolpoin 1 karton, empat gitar dan okulele masing-masing empat unit. Disebelah Soska mencuri laptop, di toko pakaian kilo 2 mencuri pakaian, sepatu dan perangkat badminton (raket dan cock). Di toko pakaian lainnya mencuri pakaian, tas dan celana, di Kios Wandi mencuri pakaian, speaker, kaset dan mainan.

Di SMPN 1 Obaa mencuri kipas angin dan beras, didepan Toko Golden melakukan aksi jambret handphone, dan disalah satu kapal di pelabuhan mencuri sepeda.

Modus operandi pelaku EE alias Erro spesialis pencuri handphone adalah melakukan aksinya mulai siang hingga sore hari pada tempat-tempat yang pemiliknya lagi lengah, istirahat atau sedang ke belakang rumah atau kios dan toko.

“Pelaku EE selanjutnya menjual HP atau barang curiannya dengan menyuruh temannya, anak dibawah umur. Selanjutnya hasil penjualannya, pelaku pakai untuk makan, beli rokok dan bagi-bagi ke teman,” jelas Iptu Andi Suhidin.

EE alias Erro telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga terakhir kali ditangkap oleh Tim Elang Rawa Satreskrim Polres Mappi.

Sementara pelaku YR, sering melakukan pencurian di rumah atau toko yang tidak terdapat penghuninya. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan linggis untuk membuka pintu, jendela, gembok dan lain sebagainya. Aksi itu dilakukan pada malan hari setelah mengonsumsi miras.

Barang hasil curian, pelaku menyuruh temannya anak dibawah umur umur menjual. Hasilnya dipakai untuk makan, membeli miras dan dibagi-bagikan ke adik-adiknya di kompleks kampung lama.

“Pelaku YR telah melakukan pencurian masuk rumah atau kantor sejak tahun 2019 sampai sekarang,” ujar Andi Suhidin.

Pelaku YR alias Rope merupakan DPO kasus pencurian yang sering beraksi di Kepi. Ia beberapa kali ditangkap namun lari dari tahanan. Bahkan beberapa kali akan dilakukan penangkapan ia berhasil lolos.

“Pelaku merupakan pimpinan atau otak dari beberapa pencurian yang melibatkan anak dibawah umur,” katanya.

Kedua pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukuman pidana penjara 7 sampai 9 tahun.

Iptu Andi Suhidin menambahkan, warga Mappi dan sekitarnya agar tidak membeli barang-barnag hasil kejahatan pencurian. Sebab, pihaknya akan menindak tegas dan memproses secra hukum.

Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Polres Mappi Tangkap 2 Gembong Pencuri yang Sering Beraksi di Kepi

Sumber: [1]

Related Posts