Papuanesia.id –
*Dari lanjutan Sidang Mantan Sekda Mappi*
MERAUKE-Sidang terhadap mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Mappi berinisial dr RB terkait dengan dugaan korupsi atas bantuan sosial tahun 2014 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura sampai sekarang masih terus berlanjut dengan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sugiyanto, SH, ditemui media ini di kantornya mengungkapkan, sidang terhadap terdakwa tersebut masih dalam tahap pemeriksaan para saksi. ‘’Sejauh ini, saksi yang sudah kita hadirkan dan menjalani pemeriksaan antara 9-10 orang. Minggu lalu, kita mulai menghadirkan saksi dari bank Papua terkait pencairan dana bantuan sosial tersebut,’’ kata Sugiyanto.
Dikatakan, sidang terhadap terdakwa ini beberapa kali dilakukan penundaan karena ada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sakit. ‘’Kalau ada yang sakit, tentu sidang tidak bisa dilakukan. Karena untuk kasus tindak pidana korupsi, majelisnya harus lengkap,’’ terangnya.
Sugiyonto menjelaskan, diperkirakan masih ada sekitar 9-10 saksi yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. ‘’Jumlah saksinya memang cukup banyak,’’ jelasnya. Terdakwa sejauh ini, sambung Sugiyanto tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa dalam keadaan sakit dan sedang berobat. ‘’Tapi terdakwa juga cukup kooperatif mengikuti setiap persidangan,’’ tandasnya. Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi atas Bansos di Pemkab Mappi ini terjadi pada APBD Tahun 2014 lalu. Dimana Asisten III Setda Kabupaten Mappi saat itu, Gerardus Kaibu telah disidang dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana 4 tahun 6 bulan. Dari audit yang dilakukan BPK, kerugian negara atas Bansos tersebut lebih dari Rp 10 miliar. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]