SORONG, Papuanesia.id – Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong, Provinsi Papua Barat resmi menerapkan kebijakan penerbangan bebas tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19.
“Aturan tersebut tentunya merujuk pada terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” ujar Kepala Bandara Domine Eduard Osok Sorong Cece Tarya, Jumat (11/3/2022).
Dia mengatakan, aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 tak berlaku bagi warga atau pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi.
“Mereka tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen negatif sebagai syarat perjalanan,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]