Home Berita Utama Minggu Depan, RUU DOB Mulai Dibahas – Papuanesia.id

Minggu Depan, RUU DOB Mulai Dibahas – Papuanesia.id

by Papuaku
Minggu Depan, RUU DOB Mulai Dibahas - Cepos Online

Papuanesia.id –

*Tindak Lanjut Aspirasi Pendemo, DPRD Jayawijaya Surati Kemendagri

MERAUKE -Meski ada pro kontra soal pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua, namun pemerintah pusat tetap berkomitmen dalam melakukan pemekaran provinsi di Papua.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa mulai minggu depan pihaknya mulai masuk dalam masa sidang ketiga.
“Mulai Senin depan, kami mulai masuk dalam masa sidang ketiga periode 2022 ini. Kita akan membahas, mudah-mudahan selesai di bulan Mei dan Juni. Dimana, sudah ada undang-undang yang menjadi dasar pembentukan 3 provinsi di sini (Papua, red) termasuk Papua Selatan,” jelas Doli Tandjung kepada awak media di Merauke, Kamis (10/3).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, jika nantinya Papua ini sudah terdiri dari beberapa provinsi ditambah lagi pemekaran kabupaten/kota maka harus diikuti dengan sumber daya manusia yang baik. Karena bagian dari kemajuan adalah tidak hanya menciptakan pembangunan fisik saja, tapi juga diikuti pembangunan manusianya dan itu yang lebih terpenting.
Doli Tandjung memaparkan alasan pemerintah mendorong pemekaran di Papua. Menurutnya, Papua ini terlalu luas. “Saya lihat sendiri kemarin. Kebetulan saya dikasi rejeki. Saya berangkat dari Wamena ke Nabire kemudian ke Biak dengan menggunakan pesawat kecil. Terbang tidak terlalu tinggi jadi saya tahu. Kebetulan saya dengan bupati Paniai yang dia pilot. Dia kasih tahu, pak kalau kita dari Wamena pertama kali ketemunya Tolikara. Habis dari Tolikara itu ada Puncak, kemudian Puncak Jaya. Sebelahnya ada Memberamo. Di sebelah sini ada Intan Jaya, baru masuk ke Paniai lalu masuk ke Nabire. Luar biasa, gunung. Tapi tengah gunung ada rumah satu biji. Itu dia makannya di mana, mandinya dimana dan sekolah anaknya di mana. Terbang ke sini ada kumpul 4 rumah, jauh lagi di sana ada 4-5 rumah,” tuturnya.
Menurut dia, selain jalan fisik yang dipotong juga jalan pelayanan publik, jalan pemerataan, infrastruktur dan seterusnya. “Itulah esensi dari pemekaran. Jadi pemekaran itu, secara teori dan filosofis adalah mendekatkan diri warga dan masalah. Masyarakat dengan seluruh masalahnya dengan instrumen yang bisa mereka percaya untuk dapat menyelesaikan masalahnya. Itu sebetulnya esensi pemekaran. Jadi memperpendek rentang kendali sehingga warga bisa punya akses yang lebih dekat terhadap semua pelayanan kebutuhan dia sebagai warga negara,” tegasnya.
Diakuinya teori tersebut bisa diperdebatkan dan belum tentu orang punya pandangan yang sama. Namun yang harus dilihat lanjut dia bahwa apa yang dilakukan pemerintah itu tentunya dengan tujuan dan niat yang baik. “Cara bisa kita perdebatkan, tapi tujuan dan niat harus kita samakan. Karena tidak ada pemerintah yang mau mencelakakan rakyatnya. Semua tujuan dan niatnya itu demi kebaikan membuat masyarakatnya, negara dan bangsanya,’’ terangnya.
Ditambahkan, ketika pihaknya membahas Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pihaknya mempermudah salah satu amanat dan perintah dari UU tersebut. Yaitu mempermudah menciptakan, mendekatkan rentang kendala pemerintahan. Bedasarkan itulah, lanjut dia, pihaknya dari Komisi II DPR RI memerintahkan badan keahlian dewan untuk mempersiapkan naskah akademik dan draft RUU tentang pemekaran provinsi di Papua.
“Alhamdulillah, ketika pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 2 tahun 2021, maka masuk ke tahapan berikutnya untuk pembahasan pemekaran provinsi dan pemekaran kabupaten/kota,” ujarnya.
Setekah pemekaran provinsi menurut Doli akan dilanjutkan lagi dengan pemekaran kabupaten dan kota, distrik sampai pemekaran kampung.
Di Papua nantinya kemungkinan diperkirakan akan ada 50-an kabupaten dan kota. “Judulnya adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan,” tandasnya.
Diungkapkan bahwa jika selama ini orang rebutan menjadi orang Papua 1 maka dengan pemekaran itu anak-anak Papua akan rebutan untuk posisi 7 atau 4 gubernur. “Sama sekarang, kalau anak-anak Papua berebutan menjadi bupati atau wali kota di 29 kabupaten/kota maka mungkin 50 kabupaten/kota nanti. Artinya bahwa ini kesempatan bagi anak-anak Papua untuk menjadi orang di tanahnya sendiri, lewat pemekaran tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, menindaklanjuti aspirasi warga di wilayah Lapago dalam aksi demo yang digelar, Kamis (10/3) kemarin, DPRD Jayawijaya melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertimbangkan kembali pembentukan DOB Provinsi Pegunungan Tengah Papua. Pasalnya, masih ada pro dan kontra  dari  warga.
Anggota DPRD Jayawijaya, Yustinus  Asso, S.Sos., menyatakan  setelah mendapat aspirasi dari warga Lapago  yang melakukan aksi demo, anggota dewan yang menerima massa telah menyusun dan sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri. Sebab aksi yang dilakukan kemarin adalah jeritan dan harapan rakyat.
“Sebagai perwakilan warga, kami lanjutkan. Tapi keputusannya nanti seperti apa itu dari pemerintah pusat bukan daerah. Oleh sebab itu, tolong kita kawal sama surat yang sudah kita kirimkan,”ungkapnya Jumat (11/3) kemarin.
Ia menyatakan dalam isi surat itu intinya rencana pemekaran DOB, DPRD Kabupaten Jayawijaya meminta kepada jajaran di lingkungan Kemendagri yang menangani masalah tersebut, agar dapat melakukan kajian yang lebih mendalam  sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Karena sampai saat ini masih terdapat pro dan kontra dari rencana tersebut.
“Kami juga minta kepada Mendagri agar dapat menyurati pemerintah daerah  di wilayah Lapago yaitu Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Lanny Jaya, Mamteng, Nduga, Tolikara, Yalimo, Puncak Jaya, Pegubin untuk dapat menerima aspirasi pro dan kontra  dari permasalahan pemekaran  di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Yustinus juga mengakui telah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri  agar dapat menindaklanjuti aspirasi dari warga  wilayah Lapago.
“Sebagaimana terlampir, surat ini juga ditembuskan kepada seluruh bupati yang ada di wilayah Lapago agar mengetahui hal ini,” tambahnya.
Yustinus menyatakan tanggung jawab dari DPRD Jayawijaya  sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga apa yang warga harapkan  sudah disampaikan. Pihaknya juga mengapresiasi aksi demo yang dilakukan kemarin dimana meskipun dengan massa yang besar tetapi bisa berjalan dengan aman dan tertib.
“Kami apresiasi  yang luar biasa kita bisa melihat aksi damai yang sangat tertib, sehingga ke depan bisa jaga keamanan bersama,” tutupnya.
Di tempat yang sama, koordinator aksi demo penolakan DOP wilayah Lapago, Dano Tabuni memberikan apresiasi kepada DPRd Jayawijaya yang sudah menindaklanjuti aspirasi warga di Lapago. Namun warga menurutnya masih ingin mendengar jawaban dari pemerintah pusat, sehingga sebagai perwakilan DPRD  harus menyikapi dan melihat apa yang dibutuhkan warga.
“Pemekaran bukan jawaban yang warga inginkan, tapi kami harapkan Dewan HAM PBB harus turun untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang terjadi sejak lama  sampai dengan saat ini,” tuturnya.
Dano Tabuni menambahkan, akan mengawal aspirasi penolakan DOB ini. Untuk itu, dirinya meminta pemerintah pusat agar tidak semena-mena dalam mengambil kebijakan. (ulo/jo/nat)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts