Home News WN Australia Tersandung Kasus Kriminal di Timika, Polisi Hubungi Pihak Konsulat – Papuanesia.id

WN Australia Tersandung Kasus Kriminal di Timika, Polisi Hubungi Pihak Konsulat – Papuanesia.id

by Papuaku
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua telah mengabarkan kasus penganiayaan yang dilakukan warga negara (WN) Australia berinisial JW ke pihak konsulat Australia di Indonesia yang berada di Jakarta.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, koordinasi telah dilakukan dan untuk sementara baru sebatas via telepon dengan pihak konsulat.

“Saya sudah berkoordinasi. Ada pak Pandu dari konsulat, kita sudah komunikasi. Komunikasi sekarang baru via telepon,” kata Iptu Bertu, Jumat (25/3/2022) di Mapolres Mimika.

Tidak hanya itu, penyidik juga akan menyampaikan tembusan kepada konsulat Australia terkait proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap JW. Begitu juga kepada pihak Imigrasi.

“Kita tembuskan ke mereka supaya keluarganya juga paham, apa yang terjadi dengan tersangka JW ini,” ujarnya.

Proses hukum tersangka JW saat ini penyidikan masih berjalan, yangmana kasus ini dikatakan murni perbuatan tindak pidana.

Jikalau ada upaya perdamaian antara tersangka dengan korbannya Anthony Keith Grimwood yang merupakan WN New Zealand, hal itu tidak serta merta menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan.

“Ini kan delik pidana murni, jadi kalau ada proses perdamaian, tidak menghapuskan tindak pidana. Namun kan ada perkap Kapolri terkait dengan restorative justice (RJ), nanti kita lihat disitu, kan ada beberapa poin-poin itu,” jelas Iptu Bertu.

“Nah, ini kita lihat lagi, potensi yang muncul dari penganiayaan ini apa, apakah hanya menyerang ke pribadi masing-masing, atau kah nanti akan berdampak ke perusahaan atau sebagainya. Itu nanti kita lihat lagi dampaknya,” imbuhnya.

Namun, menurut Iptu Bertu, hingga kini dirinya belum mengetahui apakah sudah upaya perdamaian antara pihak korban dengan pelaku. Sebab, pihaknya tidak mencampuri hal tersebut.

Tersangka JW merupakan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) pelaku kasus penganiayan terhadap WN New Zealand bernama Anthony Keith Grimwood, karyawan PT Trakindo Utama.

Penganiayaan yang dilakukan JW dengan cara menusuk Anthony menggunakan pisau lipat mengenai paha kanan bagian dalam. Itu terjadi di kediaman JW, Apartemen BQ nomor 45, pada Sabtu malam, 19 Maret 2022 ketika JW bersama Anthony sama-sama usai mengonsumsi minuman beralkohol dan sempat terlibat pertengkaran.

Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit Tembagapura untuk dilakukan tindakan medis lantaran mengalami luka tusuk sedalam 7 cm.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Papuanesia.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Hukrim

WN Australia Tersandung Kasus Kriminal di Timika, Polisi Hubungi Pihak Konsulat

Sumber: [1]

Related Posts