Home Nasional Seluruh Titik Rukyat Tak Bisa Lihat Hilal – Papuanesia.id

Seluruh Titik Rukyat Tak Bisa Lihat Hilal – Papuanesia.id

by Papuaku
Seluruh Titik Rukyat Tak Bisa Lihat Hilal - Cepos Online

Papuanesia.id –

*Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh 3 April
Judul Sambungan, MUI: Puasa Boleh Vaksin serta Tes Swab lewat Hidung dan Mulut
JAKARTA-Seperti sudah diprediksi, tahun ini terdapat perbedaan awal puasa Ramadan di tanah air. Muhammadiyah mulai berpuasa hari ini Sabtu (2/4). Sementara itu, Nahdlatul Ulama dan pemerintah memutuskan 1 Ramadan jatuh pada Minggu (3/4) besok.
Keputusan pemerintah itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta tadi malam (1/4). Keputusan tersebut diambil setelah Kemenag menggelar sidang isbat. Sidang yang digelar tertutup itu diikuti MUI, ormas keagamaan Islam, dan Komisi VIII DPR.
Seusai sidang isbat, Yaqut menyampaikan bahwa di seluruh lokasi pemantauan rukyat, tidak ada yang bisa melihat hilal. Kemenag menetapkan 101 titik lokasi pemantauan. ”Dari 101 titik ini, tidak ada yang melaporkan melihat hilal,’’ kata Yaqut.
Dengan demikian, bulan Syakban disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari. Sehingga 1 Ramadan jatuh pada Minggu (3/4) besok.
Terkait adanya perbedaan, Yaqut meminta warga tidak perlu berlebihan menyikapi. Menurut dia, metode hisab dan rukyat bukan untuk dipertentangkan. Keduanya saling melengkapi. Dia pun mengimbau warga untuk menjaga keamanan, persatuan, dan ketertiban. ”Menjaga warga yang moderat dan toleran,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Abdullah Jaidi mengatakan, dalam pelaksanaan sidang isbat, Menag Yaqut meminta pertimbangan dari berbagai ormas Islam. ”Dari hasil pemantauan di seluruh wilayah Indonesia, tidak ada yang melihat hilal,’’ ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada 3 April. Meski demikian, Jaidi menyampaikan syukur sebagian umat Islam di Indonesia mulai berpuasa 2 April. ”Muhammadiyah yang memulai puasa besok (hari ini) tidak mengurangi arti kebersamaan,’’ katanya.
MUI juga menerbitkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Isinya, antara lain, pelaksanaan ibadah kembali menuju asal (’azimah). Contohnya, kewajiban menggelar salat Jumat, merapatkan kembali saf salat berjemaah, dan melaksanakan ibadah yang melibatkan warga banyak. Misalnya, salat Tarawih dan salat lima waktu berjemaah. Kebijakan itu diambil karena Covid-19 semakin terkendali.
MUI juga mengimbau umat Islam menyemarakkan bulan puasa. Di antaranya, dengan Tarawih, tadarus, dan kegiatan lainnya. MUI menyampaikan pula bahwa umat Islam yang sedang berpuasa boleh menjalani vaksinasi Covid-19 dengan vaksin yang halal. Juga menegaskan bahwa tes swab melalui hidung atau mulut tidak membatalkan puasa. (wan/c6/ttg/JPG)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts