Home News DPRD Lanny Jaya apresiasi kinerja kepala daerah dalam pembangunan

DPRD Lanny Jaya apresiasi kinerja kepala daerah dalam pembangunan

by Papuaku
DPRD Lanny Jaya apresiasi kinerja kepala daerah dalam pembangunan


Jayapura (PAPUANESIA.ID) –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lanny Jaya memberikan apresiasi kinerja Bupati Befa Yigibalom dan Wakil Bupati Yemis Kogoya selama masa kepemimpinannya telah membuahkan hasil dengan banyak prestasi yang diraih Kabupaten Lanny Jaya dari berbagi bidang pendidikan, infrastruktur dan kesehatan.
 

Wakil Ketua I DPRD Lanny Jaya Wundien Yikwa dalam siaran pers kepada Antara di Jayapura, Jumat, pihaknya telah mengelar sidang paripurna dalam rangka pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya periode 2017-2022.

 

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya dalam lima tahun kepemimpinan telah kerja sama,” katanya.

 

Menurut Wundien, capaian-capaian tersebut sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya yaitu Lanny Jaya Mandiri, Cerdas, dan Sejahtera (MCS).

 

“Kepemimpinan bupati dan wakil bupati menurutnya juga selama lima tahun sudah merubah wajah kota Tiom dengan berbagai pembangunan insfrastruktur, dan pembangunan jalan yang sudah terhubung antara ibu kota kabupaten dengan beberapa distrik yang ada di wilayah Kabupaten Lanny Jaya,” ujarnya. 

 

Dia menjelaskan masa jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir pada 22 Mei 2022 berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri dan surat gubernur 

akan diusulkan penggantian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

“Kami mengusulkan pemberhentian ke menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya lagi

 

Dia menambahkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota diangkat dari jabatan pimpinan tinggi pratama hingga pelantikan bupati yang sesuai Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

 

Sumber: [1]

Related Posts