Jayapura (PAPUANESIA.ID) – Sebanyak 161 pelaku ekonomi kreatif di Kota Jayapura mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano di Jayapura, Sabtu, mengatakan sebanyak 161 pelaku usaha di Kota Jayapura sudah menerima sertifikat HAKI yang diserahkan Jumat malam (22/4) di Jayapura.
“Penyerahan sertifikat HAKI itu dilakukan berkerjasama Pemkot Jayapura melalui Dinas Pariwisata dengan Kemenkumham Papua guna mewujudkan perlindungan bagi pelaku hak kekayaan inteletual (HAKI) Papua atas produk yang berdampak positif,” katanya.
Menurut Tomi Mano, dengan diserahkannya sertifikat HAKI diharapkan tidak lagi terjadi saling klaim karena sudah terdaftar dan memiliki legalitas.
“Selain itu juga berdampak dalam peningkatan kesejahteraan sehingga kamk berharap makin banyak warga yang mendaftarkan apa yang dihasilkan termasuk lagu yang diciptakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan dari 116 sertifikat HAKI yang diserahkan 112 di antaranya merupakan lagu yang diciptakan warga.
“Walaupun pandemi COVID-19 masih mewabah namun pelaku ekonomi kreatif sejak 2021 lalu terus berinovasi dan berkembang,” katanya lagi.
Dia menambahkan untuk menunjang itu semua Pemkot Jayapura sudah membuat aplikasi sistem kreasi anak Port Numbay (SIKAP) dan berharap dapat digunakan semaksimal mungkin.
Sumber: [1]