290
LEBAK, Papuanesia.id – Pemberontakan kepada pemerintah yang sah dalam ilmu fiqih disebut bughot. Hukumnya haram karena dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan.
Pernyataan itu disampaikan oleh ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri terkait teror yang dilancarkan oleh kelompok separatis teroris (KST) atau dikenal kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Gerakan KKB Papua dinilai jelas-jelas ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mereka melakukan pemberontakan terhadap anggota TNI, Polri dan warga.
“Kita jangan sampai mendirikan negara dalam negara,” ujarnya di Lebak, Senin (2/5/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]