Biak (PAPUANESIA.ID) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Biak Numfor kembali membuka pelayanan secara normal pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor Mahasunu di Biak, Jumat, mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal pelayanan dokumen kependudukan setelah waktu libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Pelayanan dokumen kependudukan di antaranya pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, surat keterangan lahir dan akta nikah sudah dibuka normal setiap hari jam kerja,” katanya.
Sementara itu, sejumlah warga Kabupaten Biak Numfor sangat antusias untuk mengurus dokumen kependudukan setelah pelayanan dibuka kembali secara normal pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Saya tinggal di Kampung Ambroben Sup datang ke dinas kependudukan untuk mengurus kartu keluarga,” kata warga Kampung Ambroben Melianus kepada PAPUANESIA.ID di Biak, Jumat.
Menurut Melianus, pengurusan dokumen kartu keluarga dilakukannya untuk keperluan kelanjutan pendidikan anaknya di mana proses layanan pengurusan dokumen kependudukan dinas kependudukan pencatatan sipil Biak dengan mudah dilakukan warga karena sesuai alur aturan yang dibuat Pemkab Biak Numfor.
“Saya tinggal mengambil kartu keluarga saja yang sudah diperbaiki karena sedikit perubahan data identitas anaknya,” ujarnya.
Senada dengan Melianus, Warga Biak lainnya William mengatakan pengurusan dokumen kependudukan KTP-elektronik sudah dibuka kembali setelah waktu liburan panjang Lebaran.
“Meski kami dari kampung jauh datang ke dinas kependudukan tetapi tetap mengikuti aturan mengurus dokumen kependudukan KTP-elektronik dan kartu keluarga,” kata William.
Sumber: [1]