Papuanesia.id –
MERAUKE-Ratusan botol minuman keras jenis Sopi berhasil diamankan Kapolsek Kimaam, Iptu Bambang Irianto dan jajarannya di Distrik Kimaam, Senin (6/6). Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno membenarka operasi yang dilakukan Kapolsek Kimaam dan jajarannya tersebut.
Menurut Kapolres, operasi dan penertiban minuman keras lokal Sopi ini berawal saat Kapolsek dan anggotanya mendatangi tempat pemabukan di Kampung Deka. Dimana terjadi keributan dan ganguan Kamtibmas sehingga ada laporan dari warga yang merasa terganggu.
Dalam kasus ini, Kapolsek mengamankan 1 orang yang mabuk atas nama David karena melakukan keributan. ‘’Yang bersangkutan diamankan ke Kantor Polsek Kimaam,’’ jelasnya. Sampai di Mapolsek, pelaku diinterograsi dan dari pemeriksaan tersebut terungkap nama-nama warga yang menjual Miras jenis sopi. ‘’Kemudian malam itu juga Kapolsek Kimaam beserta anggota langsung bergerak ke TKP terhadap nama-nama yang sudah di kantongi untuk dilkaukan pemeriksaan dan penggeledahan,’’ jelasnya.
Kemudian dari pemeriksaan dan penggeledahan sebanyak 5 orang diamankan bersama barang bukti yakni Andreas dari Kampung Deka dengan Miras Sopi sebanyak 35 Botol dalam kemasan air mineral 600 Ml, Andreas K dari Kampung Deka dengan Miras jenis Sopi 36 botol. Selanjutnya, Apolnarius Odari Kampung Deka dengan Miras Sopi 12 botol. Selanjutnya dari rumah Adreanus K, dari Kampung Kiworo mengamankan 81 botol dan kelima rumah Anton Pugung di Kampung Mambum dan mengamankan 4 botol. ‘’Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan barang bukti dan diamankan di Mako Polsek Kimaam,’’ jelasnya. Dikatakan, kelima pelaku tersebut diberikan nasihat dan pemahaman untuk tidak mengulangi menjual Miras, selanjutnya dibuatkan pernyataan dan penyitaan barang bukti, serta dikenakan wajib lapor. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]