Wamena (PAPUANESIA.ID) – Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (Disdik) Provinsi Papua segera mengembalikan pengurusan 365 SMA/SMK ke kabupaten dan kota di provinsi ini.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Manius Wenda, di Wamena, Rabu, mengatakan pihaknya siap melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 106 terkait pengembalian SMA/SMK menjadi kewenangan kabupaten dan kota.
“Kami tugasnya melaksanakan perintah UU jadi kalau kami disuruh menyerahkan aset ke kabupaten kota itu pasti kami lakukan dengan dasar PP 106,” katanya.
Menurut Manius, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi tetapi berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106.
“Kami dinas pendidikan provinsi prinsipnya eksekutor, bukan pembuat UU, kami yang melaksanakan UU, jadi tidak bisa membantah atau melawan,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya memastikan apabila sudah saatnya SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota maka seluruh data lengkap yang dimiliki DP2AD akan diserahkan.
“Baik data pokok pendidikan (dapodik), aset bangunan atau apa saja kami serahkan, jadi tidak perlu ada yang datang minta-minta sendiri seperti beberapa kabupaten,” katanya lagi.
Dia menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengharapkan apabila satuan SMA/SMK sudah dipindahkan maka pemerintah kabupaten dan kota perlu menjaga kualitas serta hak-hak para siswa dan guru sebab dana Otonomi Khusus (Otsus) sudah dikembalikan ke kabupaten/kota.
“Pergantian kepala sekolah juga harus sesuai mekanisme, jangan guru-guru SD, SMP pasang di SMA/SMK sebab ini pengalaman sebelum SMA/SMK masuk ke provinsi,” ujarnya lagi.
Sumber: [1]