Jayapura (PAPUANESIA.ID) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura membahas tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terdaftar sebagai peserta.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuncoro Budi Winarno dalam siaran pers di Jayapura, Rabu, mengatakan setelah melakukan audiensi bersama Pemkab Jayapura diketahui tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terdaftar 895 orang dari 2.269 yang belum terdaftar.
“Kami menjalin komunikasi dengan Pemkab Jayapura untuk peserta kerja non ASN tetapi kami juga menjangkau tenaga kerja rentan seperti petani, nelayan dan tenaga kerja yang memiliki resiko dalam melakukan pekerjaannya,” katanya.
Menurut Kuncoro, pihaknya berharap ke depan ada potensi-potensi baru di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi perlindungan kepada tenaga kerja merupakan amanat dari pemerintah sebagai wujud kehadiran negara terhadap peningkatan juga menjaga kesejahteraan dan meningkatkan perlindungan dari seluruh warga,” ujarnya.
Dia menjelaskan pemerintah hadir dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 untuk memastikan bahwa warga negara memiliki perlindungan.
“Kami dalam hal ini mengawal sebagai operator untuk bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana mengatakan berharap agar Pemkab Jayapura bisa menganggarkan dan segera mendaftarkan tenaga kerja non ASN.
“Termasuk pekerja rentan atau pekerja informal pada 2022, karena manfaat yang diperoleh sangat besar apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya lagi.
Sekadar diketahui, kegiatan tersebut telah berlangsung pada Selasa (14/6) yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hanna Hikoyabi di ruangan kerjanya.
Sumber: [1]