Home News 3 UU DOB Disahkan DPR, Papua Kini Jadi 5 Provinsi

3 UU DOB Disahkan DPR, Papua Kini Jadi 5 Provinsi

by Papuaku
3 UU DOB Disahkan DPR, Papua Kini Jadi 5 Provinsi

JAKARTA, Papuanesia.id – DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang (UU) terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. UU tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan tentang pembahasan draf RUU terhadap pemekaran tiga provinsi abru. Pembahasan ini dinilai bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat warga.

“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat warga,” ujar Doli dalam laporannya.

Setelah mendengar pembacaan laporan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di rapat paripurna dalam pengesahan tiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut.

“Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Disahkannnya UU tersebut, sehingga ada tambahan tiga provinsi baru yakni, Papuan Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Editor : Kurnia Illahi

Sumber: [1]

Related Posts