Home Jayapura Polsek Abepura Serahkan 4 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura – Papuanesia.id

Polsek Abepura Serahkan 4 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura – Papuanesia.id

by Papuaku
Polsek Abepura Serahkan 4 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura - Cepos Online

Papuanesia.id –

JAYAPURA– Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H, bersama, IPDA Aditama Tantowi, M. K, S.Tr. K, Kanit Reskrim Polsek Abepura, AIPDA Sutran, S.H, BRIPKA Sintong Sibarani, S.H mengirimkan sebanyak 4 (empat) tersangka ke Kejaksaan Negeri II Jayapura.  AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan penyerahan 4 (empat) tersangka ke Kejaksan Negeri Kelas II Jayapura, karena berkas perkara nya dinyatakan lengkap (P.21). Kamis (27/7)
  Diketahui 4 tersangka tersebut diantaranya Kasus Penipuan, Kasus Penganiayaan, Kasus Pencurian, dan Kasus Pengeroyokan. Untuk kasus penipuan dengan tersangka berinisial D. W (36). Berkas yang diserahkan ke jaksa beserta barang bukti 1 (satu) lembar kwitansi bukti transaksi bembayaran over kredit tempat usaha. Dengan jumlah uang sebesar Rp 20. 000. 000 (dua puluh juta), yang ditanda tangani oleh tersangka dan juga korban diatas Materai Rp 10 ribu.

  “Tersangka D akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, hal ini didasari karena sesuai dengan barang bukti yang ada,” ujar AKP Lintong Simanjuntak kepada wartawan.
  Kemudian untuk tersangka kasus penganiayaan dengan mengacu pada barang bukti, yang mana atas perbuatan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Indra Buhair  menyebabkan tubuh korban terdapat luka lecet pada belakang telinga kiri dan tampak memar hijau kekuningan pada mata kiri.
 

Selain itu terdapat luka lecet kemerahan pada punggung bawah, juga Terdapat luka lecet pada lutut kanan., Serta luka luka  yang dialami oleh korban tersebut akibat bersentuhan dengan benda benda tumpul.
  “Jadi kronologisnya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wit bertempat di Jln. Baru pasar lama tepatnya di depan Toko Jempol Mas Distrik Abepura Kota Jayapura, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisal F terhadap korban bernama Indra Buhair,” ujar Kapolsek Abepura.
 

Pada kesempatan itu  juga Kapolsek Abepura menyerahkan berkas P. 21 atas kasus pencurian. Dengan pelaku berinisal G. A. (36).
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda beat warna merah putih DS5698RI 1 (satu) Buah STNK, 1 (satu) Buah Kunci Kontak milik korban bernama Melvianus I. Ireeuw,” jelas Kapolsek Abepura itu.
  Dan terakhir yang yang diserahkan oleh pihak Polsek Abepura kepada Kejaksaan Negeri Jayapura adalah tersangka kasus pengroyokan. Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura adalah 1 (satu) buah kaos tanpa kerah warna putih bertuliskan Uncle J kemudian 1 (satu) buah celana panjang warna abu-abu merek Emba.
“Karena tersangka telah melakukan pengroyokan, maka tersangka telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” ujar AKP Lintong Simanjuntak. (rel)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts