Home Jayapura Pembunuhan Tidak Didasari Rasa Dendam – Papuanesia.id

Pembunuhan Tidak Didasari Rasa Dendam – Papuanesia.id

by Papuaku
Pembunuhan Tidak Didasari Rasa Dendam - Cepos Online

Papuanesia.id –

JAYAPURA-Terkait kasus Pembunuhan yang yang terjadi di belakang camp lokasi kerja pembangunan Mapolda Papua baru di kampung Koya koso, Sabtu (30/7) kemarin yang menewaskan korban bernama La Kuninga Kalidupa alias Om Kum, (56) Asal Buton oleh temannya berinisial S (19).
  Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak, S. H., M, mengatakan kejadian tersebut tidak didasari ada permasalahan sebelumnya, namun berawal dari korban bersama pelaku dan juga saksi mengkonsumi minuman keras, dan pada saat mereka dalam keadaan mabuk korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku, atas ucapannya itu ternyata pelaku tidak mengindahkan sehingga berujung maut.
“Tidak ada masalah sebelumnya,  mereka berteman, tapi mungkin karena dipengaruhi minuman keras sehingga hal demikian pun terjadi,” ujar AKP Lintong Simanjuntak kepada wartawan, Senin, (1/8).
  Kapolsek kemudian menjelaskan bahwa pasca kejadian pelaku sempat melarikan diri, namun karena tidak mengetahui keadaan lokasi di Koya Koso, sehingga dirinya pun kembali dan menyerahkan diri kepada anggota Polsek Abepura yang turun Ke TKP.
  Sementara korban setelah diketahui meninggal dunia hari Sabtu (29/7) langsung di kubur oleh pihak keluarganya. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
  Kapolsek Abepura, mengatakan bahwa sekitar jam 03.00 Wit piket menerima laporan perihal adanya  kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di camp lokasi pembangunan Mapolda baru yang di Kamp. Koya Kosso Distrik Abepura Kota Jayapura.
  Selah menerima informasi, sekitar jam 03.20 WIT, piket Spkt dan piket fungsi yang dipimpin oleh Pawas Ipda La Jamuali langsung mendatangi TKP dan mendatangi RS. Ramela Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Untuk melihat kondisi korban, namun ternyata korban telah meninggal dunia.
  Diketahui menurut keterangan ke 5 (lima) orang saksi diantaranya, La Juma (45), Marito Tuto alias bunga ( 45), Agustinus Rompas, (48), Muh Jafar, (19), M. Rizal Saleh (20) bahwa pada hari ini Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira jam 19.00 Wit tersangka bersama dengan saksi dan juga korban sedang duduk konsumsi minuman keras jenis whisky robinson sebanyak dua botol di bagian belakang camp lokasi kerja pembangunan Mapolda Papua baru di kampung koya koso. Kemudian korban sempat memaki tersangka, menanggapi perkataan korban ternyata tersangka tidak terima dan sempat mau memukul korban. (rel).

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts