Home News Pemkab Biak sayangkan tuduhan korupsi Rp2,2 triliun tanpa bukti

Pemkab Biak sayangkan tuduhan korupsi Rp2,2 triliun tanpa bukti

by Papuaku
Pemkab Biak sayangkan tuduhan korupsi Rp2,2 triliun tanpa bukti


Biak (PAPUANESIA.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor menyayangkan adanya tuduhan dugaan kasus tidak pidana korupsi sebesar Rp2,2 triliun pada lingkup setempat sebagaimana laporan kelompok organisasi warga sipil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Bupati Kabupaten Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Rabu, mengatakan pihaknya juga membantah tuduhan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Saya sebagai Bupati Biak merasa tidak melakukan korupsi apapun, semua dana pemerintah yang dipakai untuk kepentingan pemerintah dikeluarkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya menjawab PAPUANESIA.ID seusai pidato kenegaraan menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Menurut Herry, pihaknya menilai, siapapun kelompok warga maupun organisasi non pemerintah dapat saja melakukan laporan namun harus sesuai bukti yang valid, pasalnya, tudingan terjadi korupsi yang dilaporkan oleh kelompok warga di KPK tersebut tidak beralasan dan tidak memiliki bukti.

“Pemkab Biak Numfor melalui kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti untuk melakukan tindakan hukum terhadap oknum kelompok warga yang mencoba mencemarkan nama baik Bupati Biak secara pribadi dan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Dia menjelaskan selama tiga tahun masa kepemimpinan sebagai Bupati Biak Numfor, pihaknya telah memperbaiki laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua.

“Laporan keuangan Pemkab Biak Numfor sudah dua tahun yakni 2020-2021 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan untuk aset kekayaan semua barang di daerah Biak Numfor yang jumlahnya hingga mencapai Rp1,2 triliun, hingga kini sedang terus dibenahi pengelolaan dan  pemanfaatan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD),” katanya lagi.

Dia menambahkan siapapun elemen warga atau organisasi kemasyarakatan bisa melakukan pengawasan dan kritik kepada pemerintah namun harus disertai dengan bukti yang sah serta memberikan solusi untuk penanganannya, di mana Pemkab Biak Numfor sangat terbuka terhadap segala masukan warga untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan yang sedang berlangsung.

“Terkait Dana Prospek Papua, pembagian 2017 dibayarkan pejabat bupati sebelumnya untuk 2016, sedangkan 2018 sejak diberikan jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati dilakukan pembayaran sesuai tahun bersangkutan sehingga saya tidak mau menggunakan Dana Prospek 2018 untuk membayar yang 2017, ini menjadi tanggung jawab pejabat sebelumnya,” ujarnya lagi.

Sumber: [1]

Related Posts