Papuanesia.id –
JAYAPURA-Kejaksaan Negeri Jayapura sejak Maret-Agustus 2022 telah berhasil mengeksekusi depalan terpidana yang memiliki putusan inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya mengakui hingga 2021 ada sekitar 50 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi walau putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah inkrah.
“Ada sekitar 50 terpidana yang kasusnya sudah putusan mulai dari 2012 tapi belum dieksekusi,” ujarnya di Jayapura melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (30/8)
Karenanya sejak Maret-Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Jayapura berusaha mengejar para terpidana korupsi untuk menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan yang telah ditetapkan.
“Maka sejak periode tersebut hingga Agustus 2022, sudah ada delapan terpidana yang berhasil dieksekusi untuk menjalani hukumannya,”Ungkap Mantan Aspidsus Kejati Papua ini.
Ia mengatakan keberhasilan mengeksekusi para terpidana tersebut dengan berbagai pendekatan yang humanis sehingga bersangkutan bersedia dan ada juga melalui orang-orang terdekatnya.
Alex tidak menampik bahwa ada keterbatasan dari SDM disatuannya bila harus mengejar seluruh terpidana korupsi tersebut. Namun ia mengaku akan terus bekerja keras agar bagaimana terpidana lainnya yang belum dieksekusi dapat dieksekusi secepatnya.
“Kalau kami kejar semua nanti pelayanan lain tidak berjalan,”bebernya.
Oleh sebab itu dirinya juga berharap para terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum ikrah agar mau koperatif menjalani masa hukumannya dengan menyerahkan diri dan menjalani hukumannya.(Kejari/gin)
Continue Reading
Sumber: [1]