JAYAWIJAYA, Papuanesia.id – Daerah terpencil di Indonesia tersebar di sejumlah provinsi Indonesia. Daerah terpencil/tertinggal merupakan daerah atau masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain secara nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal 2020-2024. Ada sebanyak 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
Daerah tersebut merupakan salah satu tugas dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).
Dalam Pasal 18 Perpres Nomor 12 Tahun 2015, disebutkan tugas DIrektorat Jenderal PDT merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar optimistis target pengentasan 25 daerah tertinggal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 akan melebihi target.
Perencanaan strategis dan kolaborasi antarpemangku kepentingan akan memberantas hingga 32 daerah yang belum berkembang pada 2024.
Kriteria penetapan daerah tertinggal, dijelaskan dalam Pasal 2 Perpres, yaitu:
1. Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria, perekonomian warga
2. Sumber daya manusia
3. Sarana dan prasarana
4. Kemampuan keuangan daerah
5. Aksesibilitas
6. Karakteristik daerah
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]