JAKARTA, Papuanesia.id – Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi diminta kooperatif. Hal itu diingatkan KPK karena sebelumnya Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 September 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memanggil secara patut Lukas Enembe dengan mengirimkan surat panggilan pada 7 September 2022. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan digelar di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022.
“Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan kuasa hukumnya,” ujar Ali Fikri, Senin (19/9/2022).
KPK berharap ke depannya para pihak bersikap kooperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
KPK berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Sebab, KPK sangat butuh keterangannya.
KPK juga mempersilakan Lukas Enembe untuk membantah atau mengklarifikasi di hadapan penyidik. Terpenting, proses penanganan perkara bisa berjalan secara efektif dan efisien.
“Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” kata Ali.
Menurutnya, para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]