Home News Kasus Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, 2 Orang Diperiksa KPK

Kasus Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, 2 Orang Diperiksa KPK

by Papuaku
Kasus Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, 2 Orang Diperiksa KPK

JAKARTA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (1/11/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi itu, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan atau staf ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Achmad Zikrulah serta pihak swasta bernama Ariadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Editor : Kurnia Illahi

Sumber: [1]

Related Posts