Home Features Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, MNC Group Siap Tuntut Kebijakan Pemerintah – Papuanesia.id

Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, MNC Group Siap Tuntut Kebijakan Pemerintah – Papuanesia.id

by Papuaku
Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, MNC Group Siap Tuntut Kebijakan Pemerintah - Cepos Online

Papuanesia.id –

JAKARTA_Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek.
Terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV) terpaksa melaksanakan permintaan tersebut, terhitung Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.
Managemen MNC Group, Harry Tanoesoedibjo dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Ceposonline menyebutkan bahwa permintaan tersebut terpaksa dilaksanakan walaupun sampai saat ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group, terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off. “Dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.” Terangnya.
Mangemen MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan warga Jabodetabek, diperkirakan 60% warga di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek. Kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.
“Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.”ungkapnya.
MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”
Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu: Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional. Ini membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Selain itu, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan warga luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.” Terangnya.
“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” tulis Hary Tanoe yang dikutip dari akun Instagram resmi yang sudah terverifikasi, @hary.tanoesoedibjo, Jumat (4/11/2022). (*/tri)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts