Home Lintas Papua Pansus Hak Angket Dorong Para Kepala Kampung Gugat Mantan Bupati Tolikara – Papuanesia.id

Pansus Hak Angket Dorong Para Kepala Kampung Gugat Mantan Bupati Tolikara – Papuanesia.id

by Papuaku
Pansus Hak Angket Dorong Para Kepala Kampung Gugat Mantan Bupati Tolikara - Cepos Online

Papuanesia.id –

JAYAPURA-Pansus Hak Angket DPRD, Kabupaten Tolikara, melalui kuasa hukumnya mendorong Para Kepala Kampung Kabupaten Tolikara menggugat mantan Bupati Tolikara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Thomas Pembwain, S. H., M. H, kuasa Hukum dari Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, mengatakan dasar gugatan tersebut karena para Kepala Kampung lama   menilai Mantan Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, telah menyalahi kewenangannya. Dimana Surat keputusan yang diterbitkan Mantan Bupati Tolikara tersebut dengan nomor, 188.4/95/tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung di wilayah Kabupaten Tolikara tahun 2022 dirangkaikan dengan Tindakan Faktual.

“Tanggal 24 kemarin kami sudah ajukan gugatan ke PTUN Jayapura dan sudah diterima,  renacananya tanggal 12 desember mendatang akan mulai sidang perbaikan berkas ,”Ujar Kuasa Hukum dari Pansus Hak Angket DPRD, Kabupaten Tolikara saat jumpa pers dengan awak media di Abepura, Jumat, (25/11).

Sebelumnya kata Thomas, pada tanggal 14 Oktober tahun 2022 Pukul 24.00 WIT mantan Bupati Tolikara ini secara diam diam melantik 6 orang Kepala Kampung terpilih yang diambil dari 4 kelurahan yang ada. 6 orang Kepala Kampung terpilih ini lanjut Rhomas mewakili 541 Kepala Kampung lainnya. Pada saat pelantikan terhadap 6 orang Kepala Kampung tersebut tidak melibatkan, kepala kampung lama maupun pihak lain seperti pihak legislatif, dan unsur Forkopimda. Tetapi yang terjadi justru dilakukan secara diam-diam. Hal inilah yang mendasari para kepala kampung lama menilai apa yang dilakukan oleh mantan Bupati Tolikara telah bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku baik secara procedural maupun secara subtansial, serta melanggar asas-asas Umum pemerintahan yang baik (AUPB ).

“Inikan sudah melanggar aturan karena proses pelantikannya tidak melibatkan para kepala kampung lama maupun pihak lain,  serta dilakukan pada malam hari secara diam-diam,” beber Thomas.

Setelah adanya pelantikan tersebut lanjut Thomas bahwa para kepala kampung lama melaporkan kasus ini kepada angota DPRD Kabupaten Tolikara. Sehingga anggota DPRD Tolikara meminta dan mempertanyakan Sekda dan Kabag Hukum Pemerintahan Kabupaten Tolikara terkait Objek Sengketa yang dibuat secara tidak sah dan diam-diam tersebut. Atas dasar itu pula pihak Anggota DPRD Tolikara membentuk Pansus Hak Angket DPRD.

“Pansus Hak Angket DPRD melalui Ketua Yan Wenda, S.Sos telah membuat surat panggilang kepada, BPKM, Kabag Umum, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, kepala Tata Pemerintahan dan Seluruh mantan Kepala Desa, tetapi tidak ada jawaban. Sehingga klien kami (Pansus Hak Angket DPRD) mendorong para kepala Kampung lama, ini untuk menggugat mantan Bupati Tolikara,” papar Thomas.

Dasar gugatan Pansus Hak Angket DPRD terhadap mantan Bupati Tolikara kata Thomas karena menilai penetapan surat keputusan yang di keluarkan oleh mantan Bupati Tolikara ini telah melanggar UU yang berlaku karena surat keputusan tersebut dinilai tidak sah atau ilegal, serta dinilai sangat fatal, sebab lampiran nama nama Kepala Kampung tidak ada.

“Klien kami menilai Prosedural objek sengketa yang ditetapkan atau dikeluarkan oleh tergugat telah melanggar Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala desa khususnya pasal Sayat 1 dan 2. a,”Terang Thomas.

Thomas menambahkan proses pelantikan secara simbolis kepada 6 orang kepala kampung yang ditetapkan melalui penunjukan lansung dan diresmikan secara diam-diam oleh mantan Wakil Bupati (tergugat), sehingga secara subtansial Tergugat telah melanggar Pasal 31 ayat (1) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa, Junto. Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa, Junto Pasal 41 Ayat (1) huruf a, b, c dan d. undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa.
  
“Dalam perkara ini aguo tergugat telah mengabaikan asas asas umum pemerintahan yang baik ( AUPB ) yaitu : Asas Kepastian hukum, Asas tidak menyalagunakan wewenang, Asas Kepentingan dan Asas Pelayanan yang baik,”Ujar Thomas. 

Sementara Yan Wenda, S.Sos selaku Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara mengatakan pihaknya mendorong para kepala Kampung yang merasa dirugikan atas sikap mantan Bupati Tolikara, guna mendapatkan keadilan.

Kami tidak mau ada kesenjangan sosial antara para kepala lampung terpilih dengan para kepala kampung lama, karena jika surat keputilusan yang ditetapkan oleh mantan Bupati Tolikara ini dijadikan acuan dasar bagi para kepala Kampung baru maka akan terjadi konflik horizontal. Ini yang kita pikirkan,” unar Yan Wenda.

Iapun mengharapakan dengan adanya gugatan tersebut di PTUN akan mendapatkan jawwban yang memberikan keadilan yang dapat mensejahtrkaan kehiduoan warga di Kabupaten Tokikara kedepan.

“Semoga majelis hakim dapat melihat secara detail atas kasus ini, dan dapat menetapkan keadilan yang seadil adilnya. Karena kami tidak ingin ada persoalan atas dasar kesenjangan sosial di Kabupaten Tokikara,” pungkas Yan Wendas. (rel/gin)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts