Home News 38 Desa di Jayapura Diusulkan Jadi Kampung Adat, Ini Alasannya

38 Desa di Jayapura Diusulkan Jadi Kampung Adat, Ini Alasannya

by Papuaku
38 Desa di Jayapura Diusulkan Jadi Kampung Adat, Ini Alasannya

SENTANI, Papuanesia.id – Sebanyak 38 desa di Kabupaten Jayapura, Papua diusulkan menjadi kampung adat pada 2023. Hal ini diusulkan Pemkab Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) setempat.

Kepala DPMK Jayapura Elisa Yarusabra mengatakan kampung adat merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) sehingga kampung bisa mengubah status menjadi kampung adat.

“Jadi kami akan mendorong 38 kampung yang telah dipersiapkan menjadi kampung adat pada 2023,” ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Menurutnya, saat ini ada 14 kampung adat yang telah diakui negara sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Desa Adat di Indonesia.

Editor : Donald Karouw

Sumber: [1]

Related Posts