JAYAPURA, Papuanesia.id – Penumpang pesawat berinisial BK (18) ditangkap polisi. Dia kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 1,2 kg di Bandara Internasional Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (29/12/2022).
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Ipda Wajedi mengatakan, ganja tersebut dikemas dalam plastik dan terbungkus lakban cokelat saat ditemukan. Dia mengatakan, pemuda itu kini telah diamankan.
“Kini pelaku BK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Bandara, ” kata Wajedi, Jumat (30/12/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal saat BK melakukan check in untuk mengambil boarding pass. Saat hendak melewati tempat pemeriksaan barang di SCP 2, pelaku memasukkan tas ransel di mesin sinar-x.
“Pada saat tas tersebut melewati x-ray tampak di layar monitor ada barang yang mencurigakan sehingga barang tersebut diperiksa secara manual kemudian didapati bungkusan besar yang berisi narkotika jenis ganja siap edar,” kata Wajedi.
Dia menyebut, petugas pemeriksaan lalu mengamankan pemuda itu ke posko keamanan dan menghubungi Polsek Kawasan Bandara Sentani.
Wajedi mengatakan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ganja itu rencananya akan dibawa ke Wamena dengan menumpang Trigana Air nomor penerbangan IL273. Akan tetapi, lanjutnya, upaya itu berhasil digagalkan petugas.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Sumber: [1]