BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jabar memastikan Habib Bahar bin Smith berlebaran di dalam Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Saat ini, Bahar ditempatkan di sel isolasi atau pengasingan (one man on cell) Blok A kamar 9 Lapas Gunung Sindur. Selama enam hari di dalam sel tersebut, Bahar tidak diizinkan dijenguk oleh siapapun, termasuk keluarganya saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah pada 24-25 Mei 2020 mendatang.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar Liberti Sitinjak mengatakan, Bahar Smith ditangkap dan dijebloskan kembali ke lapas karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai napi berstatus mendapatkan pembebasan bersyarat dengan program asimilasi. (BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith)
Pelanggaran yang dilakukan Bahar, kata Liberti, pascabebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bahar terbukti mengumpulkan massa di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tanpa menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona dan melontarkan kata-kata yang mengandung unsur ujaran kebencian kepada pemerintah.
“Kami putuskan memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan mencabut hak-haknya, seperti tidak boleh bertemu dengan siapapun. Itu adalah bagian dari sebuah aturan yang dimiliki Kemenkumham,” kata Liberti di Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
Liberti mengemukakan, Bahar bin Smith melanggar komitmen yang dia tanda tangani saat akan bebas asimilasi. Meski bebas bersyarat dengan program asimilasi, status Bahar masih sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana.
“Jadi (napi asimilasi) masih ada batasan. Ucapan dia (isi ceramah Bahar) meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah wabah COVID-19,” ujar Kakanwil. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell)
Liberti menuturkan, pengasingan Bahar selama enam hari dapat diperpanjang jika tidak ada perubahan perilaku yang didasarkan pada penilaian Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Selain itu, tutur Liberti, Bahar dikenakan sanksi pencabutan hak remisi, tidak mendapatkan cuti untuk mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan, dan nama Bahar masuk ke dalam register F.
Seperti diberitakan, Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar mencabut status asimilasi Bahar bin Smith. Pasalnya, Bahar dianggap melanggar aturan asimilasi. Karena itu, Bahar kembali dijemput dan dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. (BACA JUGA: Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur)
Sebelumnya Bahar baru saja bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (17/5/2020) sore. Pencemarah berambut gondrong pirang itu dijemput keluarga, rekan, dan kuasa hukum. Tiba di kompleks Ponpes Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Bahar yang menaiki Alphard dengan bagian atas dapat dibuka, disambut santri dan para pendukung.
Keesokan harinya, Bahar menggelar ceramah di Ponpes Tajul Alawiyyin. Ceramah itu dihadiri ratusan orang. Mereka duduk berdekatan tanpa mengenakan masker. Begitu pun Bahar Smith tak mengenakan masker saat berceramah.
(awd)
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)