Home News Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta

Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta

by Papua Damai
Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta

Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 JutaPerpres 62 Tahun 2020 menyebut denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar 2,5 persen tahun ini dan 5 persen pada tahun depan atau paling tinggi Rp30 juta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Jakarta, CNN Indonesia — Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara. Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.

Perpres ini pula membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS per April 2020 setelah putusan Mahkamah Agung terbit. Namun, perlu diketahui, Perpres ini kembali akan menaikkan iuran peserta per 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, dan 1 Januari 2021 bagi kelas III peserta mandiri.

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak,” tulis ayat 6 pasal 43 perpres tersebut, dikutip Rabu (20/5).

Namun, denda itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.

“Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah,” terang ayat 8 pasal 42.

Ketentuan mengenai pembayaran iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikutip dari perpres tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(jal/bir)

Read More

Related Posts