Bandung –
Tim kuasa hukum habib Bahar bin Smith akan membuat surat yang ditujukan ke komisi III DPR RI. Surat dibuat berkaitan dengan pencabutan asimilasi hingga pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan.
“Ini saya mau buat surat protes ke komisi III DPR terkait kinerja Kementerian Hukum dan HAM ini, Dirjen Pemasyarakatan,” ucap Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar kepada detikcom, Kamis (21/5/2020).
Azis mengatakan surat tersebut dibuat sebagai bentuk protes atas perlakuan Kemenkum HAM terhadap kliennya. Ada beberapa poin yang mendasari kuasa hukum akan melayangkan surat protes tersebut.
Pertama, kata Azis, pihaknya memprotes soal pencabutan asimilasi yang dilakukan oleh pihak Kemenkum HAM. Menurutnya, alasan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan ceramah provokatif bersifat subjektif.
“Jadi itu kita protes, karena alasannya sangat subjektif, dasar hukumnya betul, tapi faktanya tidak sesuai, yang disebarkan itu bukan ditujukan khusus,” kata Azis.
Azis juga mengatakan Bahar terasa dihalang-halangi dalam hal menyampaikan pendapat. Padahal, kata dia, penyampaian pendapat sudah dijamin oleh negara berdasarkan Undang-undang.
“Itu dihalang-halangi dengan dalih tadi itu, menebar kebencian dan provokatif. Ini kan negara demokrasi kan, bukan negara sesukanya atau negara subjektif kan, jadi harusnya kan bagian dari demokrasi itu mengemukakan pendapat. Jadi pemahamannya anti kritik lah, seperti itu. Itu subjektif sekali dan anti kritik,” tuturnya.
Kemudian pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan juga jadi poin yang mendasari surat protes tersebut. Dia menyebut tidak ada pemberitahuan sama sekali kliennya akan dipindah ke Nusakambangan.
“Terus memindahkan dari Gunung Sindur ke LP Batu di Nusakambangan itu, dengan LP yang super maksimum security itu, tanpa pemberitahuan ke keluarga dan kuasa hukum. Ini penculikan atau apa?,” kata dia.
Seperti diketahui, Bahar bebas asimilasi pada Sabtu (16/5) lalu. Namun dia kembali dijebloskan gegara ceramah provokatif di depan kerumunan massa. Bahar juga dianggap telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dijebloskannya lagi Bahar ke penjara membuat simpatisan pendukung menggeruduk Lapas Gunung Sindur. Sehingga demi keamanan, Bahar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan,” kata Dirjen Lapas Reynhard Silitongoa kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Alasan pemindahan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi Bahar. Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan.
“Mencegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan,” ujar Reynhard.
(dir/mso)