Bahar bin Smith. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi).
Jakarta, CNN Indonesia — Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengungkit perlakuan yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama menjalani proses hukum. Bahar dan Ahok dinilai mendapat perlakuan berbeda padahal alasan keduanya dipindahkan sama, yakni soal keamanan.
Aziz mengungkapkan demikian setelah kliennya dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dari Lapas Gunung Sindor, Bogor, Jawa Barat. Hal itu tertuang dalam surat yang dilayangkan pihak pengacara ke DPR soal pemindahan Bahar ke Lapas Kelas I Nusakambangan.
“Apa yang dialami oleh klien kami sangat berbeda perlakuan dengan apa yang dialami oleh Ahok yang dipindahkan ke Mako Brimob dari LP Cipinang dengan alasan yang kurang lebih sama, yakni keamanan,” kata Aziz dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).
Aziz mempertanyakan alasan pemerintah memindahkan kliennya ke lapas dengan pengamanan super maksimal atau super maximum security. Padahal Bahar menjalani hukuman di bawah lima tahun.
Dia menyebut keputusan ini menghilangkan tujuan awal lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, lapas seharusnya membina orang yang telah melakukan tindak pidana agar bisa kembali ke masyarakat.
“Adalah nyata bukan suatu tindakan memasyarakatkan, tetapi tindakan menindas, membinasakan, dan merusak terhadap klien kami,” ujarnya.
Dalam surat yang ditujukan ke Ketua Komisi III DPR RI itu, Aziz berharap ada teguran keras untuk Kemenkumham. Selain itu, dia juga meminta Kemenkumham bisa mengembalikan asimilasi bagi Bahar.
“Memerintahkan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM melalui Kepala Lapas Cibinong untuk mencabut Surat Pembatalan Asimilasi terhadap Klien kami dan memberlakukan kembali asimilasinya,” tulis Aziz.
(dhf/osc)