TEMPO.CO, Jakarta – Rektor UNJ Komarudin menjadi orang pertama yang kena operasi tangkap tangan era kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Dia diduga terlibat upaya gratifikasi dalam bentuk Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“KPK bekerjasama dengan Itjen Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di kementerian.
Dalam operasi itu, penyidik KPK bekerja sama dengan pejabat di institusi yang dipimpin Menteri Nadiem Makarim itu guna memuluskan aksi tersebut.
Dari OTT itu, lembaga antirasuah berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai US$1.200 atau setara Rp17,6 juta dan Rp27,5 juta. Duit itu diperoleh dari Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
Setelah meminta keterangan kepada ketujuh orang yang diduga terlibat dalam gratifikasi dari pihak UNJ dan Kemendikbud, KPK melimpahkan kasus ini kepada kepolisian. Alasannya, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara
“KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19,” kata dia.